[JI] NEWS >>>

DPRD Ponorogo Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Diminta Tuntaskan Catatan BPK dan Tekan Silpa

PONOROGO (JI) – DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi babak akhir pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, di balik persetujuan itu, DPRD memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingginya Silpa, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan persetujuan Raperda tersebut merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Wi tersebut, pembahasan dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Persetujuan ini menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan pansus DPRD,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Ia menjelaskan, Pansus bersama tim pemerintah daerah telah mengkaji Raperda secara saksama, mendalam, dan komprehensif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya aspek administrasi, substansi laporan juga menjadi perhatian untuk memastikan pertanggungjawaban APBD mampu mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sehingga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Pendapatan Rp2,455 Triliun, Belanja Rp2,404 Triliun

Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Ponorogo, Pamuji, memaparkan sejumlah angka penting dalam pelaksanaan APBD 2025.

Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,455 triliun atau 97,19 persen dari target. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp2,404 triliun atau 99,44 persen.

Dari sisi tersebut, APBD 2025 membukukan surplus sekitar Rp50 miliar. Namun, pemerintah daerah masih menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar Rp96 miliar.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran secara umum capaian pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” kata Pamuji.

Meski memberikan persetujuan, DPRD tidak lantas melepas pengawasan. Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis agar pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah ke depan semakin baik.

Lima Catatan Penting DPRD

Salah satu sorotan utama DPRD adalah tindak lanjut temuan BPK yang membuat Kabupaten Ponorogo memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan 84 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPKP hingga pembangunan Monumen Reog.

DPRD meminta pemerintah daerah membentuk tim teknis terpadu untuk mengawal penyelesaian seluruh temuan BPK. Perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut serta pengembalian kerugian secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan Silpa yang masih cukup besar. DPRD mendorong pemerintah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara lebih tepat sasaran.

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga diminta lebih realistis dengan mempertimbangkan perkembangan harga pasar serta standar harga satuan.

Retribusi Parkir Ikut Disorot

Pengelolaan retribusi parkir juga menjadi perhatian Pansus. Pasalnya, realisasi penerimaan baru mencapai 79,98 persen dari target.

DPRD merekomendasikan inventarisasi ulang seluruh titik parkir, peningkatan kapasitas juru parkir, penataan lokasi berdasarkan standar ruang parkir (SRP), hingga penerapan sistem pembayaran nontunai.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Selain sektor parkir, DPRD juga mendorong optimalisasi aset daerah. Pemkab diminta lebih kreatif dalam mengembangkan kawasan wisata, melakukan diversifikasi usaha BUMD, serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemberian penyertaan modal kepada BUMD pun diminta dilakukan secara lebih selektif dengan mempertimbangkan manfaat dan kontribusinya terhadap daerah.

Pamuji berharap seluruh catatan BPK dapat segera dituntaskan sehingga Kabupaten Ponorogo mampu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia juga meminta Plt Bupati Ponorogo memimpin langsung langkah pembenahan sistem akuntansi dan pengelolaan aset daerah.

Bunda Lis Pastikan Rekomendasi DPRD Ditindaklanjuti

Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita memastikan seluruh masukan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Termasuk di dalamnya penyelesaian temuan BPK serta evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.

“Kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Lisdyarita.

Bunda Lis juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ponorogo yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, kritik, saran, dan berbagai catatan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kritik, saran, dan masukan yang berharga selama proses pembahasan tentunya akan menjadi perhatian kami dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. (afs/adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar