Siswanto, SH: Tersangka Tunggal dalam Kasus Korupsi Berpotensi Cederai Rasa Keadilan
PONOROGO (JI) – Pemerhati Hukum Siswanto, SH menilai kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, terdapat dua pilar utama yang menjadi esensi keberhasilan demokrasi. Pertama, kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat. Kedua, penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
"Apabila dua unsur tersebut tidak terwujud, maka demokrasi berpotensi kehilangan maknanya. Kondisi seperti itu dapat dirasakan hingga di tingkat daerah," ujar Siswanto.
Ia menyoroti penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang saat ini menyeret FS, Kabag Keuangan DPRD Ponorogo, sebagai tersangka.
Menurut Siswanto, berdasarkan konstruksi perkara yang berkembang di ruang publik, FS yang pada saat locus delicti disebut masih berstatus staf diduga memiliki peran dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga disebut memperoleh fee sebesar 30 persen. Atas perkara tersebut, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Siswanto berpandangan, apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan sangkaan Pasal 603 KUHP mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, maka penetapan Fuad sebagai satu-satunya tersangka akan memunculkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan.
"Apabila dalam perkara ini hanya ada satu tersangka, sementara konstruksi peristiwanya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap tersangka tunggal," tegasnya.
Sebaliknya, Siswanto menilai apabila penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memang telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
"Siapa pun yang diduga terlibat dan telah memenuhi alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus diproses. Jangan ragu menaikkan status dari saksi menjadi tersangka apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktik tindak pidana korupsi, suap, maupun gratifikasi yang tidak melibatkan korporasi, umumnya terdapat lebih dari satu pihak yang memiliki peran dalam rangkaian perbuatan pidana. Oleh karena itu, menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga," pungkas Siswanto. (Ari FS)

