[JI] NEWS >>>

Supriyanto Soroti PHPU Syarat Ijazah Gibran: Dinilai Mengandung Cacat Logika Ketatanegaraan

 

PONOROGO (JI) – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Ponorogo, Supriyanto, menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persoalan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Supriyanto, perkara tersebut perlu dilihat secara cermat dari perspektif hukum dan ketatanegaraan. Ia menilai, pengajuan permohonan PHPU setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih telah dilantik menimbulkan persoalan dari sisi mekanisme konstitusional.

“Permohonan PHPU yang diajukan jauh setelah pemilu selesai dinilai telah melampaui batas waktu. Sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima,” ujar Supriyanto, Selasa (5/10/2026).

Persoalan Waktu Pengajuan

Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo itu menjelaskan, PHPU memiliki mekanisme dan batas waktu pengajuan yang ketat setelah penetapan serta pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

Karena itu, menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan tidak terpenuhinya persyaratan calon setelah pasangan terpilih menjalankan masa jabatan tidak tepat jika ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

“Ini menyangkut mekanisme hukum acara dan kepastian hukum. Tahapan pemilu memiliki batas waktu dan mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Soroti Legal Standing Pemohon

Supriyanto juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara PHPU.

Ia menjelaskan, sengketa hasil Pilpres pada prinsipnya memiliki subjek hukum tertentu, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta pemilu sesuai ketentuan hukum acara MK.

“Bukan pihak lain di luar peserta pemilu. Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum acara MK untuk sengketa Pilpres,” tegasnya.

Menurut mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2004-2009 tersebut, ketentuan mengenai siapa yang memiliki hak mengajukan permohonan merupakan bagian penting untuk menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Pemilu Berakhir Setelah Pelantikan

Supriyanto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Ia menegaskan, seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada akhirnya memiliki titik akhir secara konstitusional, yakni ketika pasangan calon terpilih mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan MPR RI.

“Proses dan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu berakhir setelah pasangan calon terpilih mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan MPR RI,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, ketika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik dan menjalankan pemerintahan, mekanisme hukum yang digunakan apabila muncul persoalan terkait persyaratan jabatan harus mengacu pada ketentuan konstitusi yang berlaku untuk pejabat yang sedang menjalankan masa jabatan.

Bukan Lagi Melalui PHPU?

Lantas, bagaimana jika terdapat dugaan bahwa seorang Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi?

Supriyanto berpandangan, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yakni mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Yang dimaksud antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” paparnya.

Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan mekanisme tersebut. Prosesnya diawali dari DPR melalui mekanisme hak menyatakan pendapat dengan memenuhi ketentuan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Setelah itu, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR tersebut terbukti, proses selanjutnya berada di MPR untuk mengambil keputusan melalui sidang paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi logika ketatanegaraannya harus lurus. PHPU bukan alat untuk mengevaluasi syarat ijazah Wakil Presiden yang sudah menjabat,” tegas Supriyanto.

Menurutnya, konstitusi telah menyediakan mekanisme apabila terdapat persoalan terkait kelayakan atau pemenuhan syarat Presiden maupun Wakil Presiden selama masa jabatan berlangsung.

“Jika ada dugaan tidak memenuhi syarat, konstitusi sudah menyediakan jalurnya melalui Pasal 7A dan 7B. Bukan melalui sengketa hasil pemilu yang sudah kedaluwarsa,” pungkas Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Ponorogo tersebut. (Ari FS/Surya)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar