Satpol PP Ponorogo Gencar Lakukan Sosialisasi dan Libatkan Semua Elemen, Perangi Rokok Ilegal
PONOROGO (JI) - Dalam rangka menekan sekaligus memerangi rokok ilegal agar jangan sampai beredar di masyarakat, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Acara ini digelar di Balai pertemuan desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Kamis, (17/11/2022).
Joni Widarto, Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo dalam sambutanya mengatakan Ini merupakan kali kedua kita menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Ponorogo, Sosialisasi ini penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar paham apa yang di maksud rokok ilegal dan bagaimana ciri-cirinya sehingga tidak salah dalam memahami,"ujarnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut pihaknya sengaja mendatangkan narasumber dari kantor pelayanan becukai Madiun, Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini Polres Ponorogo.
Kita ingin berkolaborasi dengan semua unsur atau elemen masyarakat. Tujuannya bisa membantu kita memerangi rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Dirinya tidak mau di lapangan ada ditemukan lagi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat disaat dimana pihaknya gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok Ilegal.
"Ini menjadi atensi kita. Setelah apa yang kita lakukan gencar melakukan sosialisasi tenyata masih ada ditemukan rokok ilegal di lapangan,"terangnya.
Lebih lanjut Joni Widarto berharap, usai kegiatan sosialisasi ini para peserta yang diundang memiliki tanggungjawab moral untuk menginformasikan kembali berbagai upaya pemerintah dalam menekan dan memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena, berbagai materi terkait pemberantasan rokok ilegal juga ada sanksi yang cukup tegas bagi siapa saja pelanggar,"jelasnya.
Sementara itu Ikhsan, salah satu narasumber dari Kantor pelayanan Bea dan Cukai Madiun juga menjelaskan secara rinci peredaran sanksi rokok ilegal dan ciri-cirinya. Tujuannya agar supaya para peserta mengetahui secara persis yang dimaksud rokok ilegal itu seperti apa.
"Jadi rokok ilegal itu rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai ataupun ada cukai pintanya tapi palsu maupun bekas dan pita cukai berbeda,"ungkapnya.
Untuk itu, dirinya ingin memastikan agar para peserta paham dan tahu yang dimaksud rokok ilegal tersebut. Dengan harapan, ketika menjumpai rokok dimaksud maka bisa melaporkan kepada petugas.
Sanksinya cukup berat bagi mereka yang melanggar yaitu denda paling singkat 2X nilai cukai dan paling banyak 10X nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a ayat 2a UU No. 39 tahun 2007. Bahkan para pelaku juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah 5 tahun hingga 8 tahun.
"Peredaran Rokok Ilegal ini sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran,"pungkasnya. (Ari FS)


