Satpol PP Ponorogo Tertibkan Gerobak Tenda PKL yang Ditinggal Pedagang Demi Wujudkan Kota Bersih, Nyaman dan Indah
PONOROGO (JI) - Dalam upaya menciptakan tata kelola kota yang baik dan lingkungan yang tertata, bersih, aman, indah dan nyaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan penertiban terhadap gerobak tenda pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di sejumlah titik Kota.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum dan keindahan kota, terutama di kawasan yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat. Gerobak Tenda yang dibiarkan tanpa pengawasan dinilai mengganggu estetika lingkungan, ketertiban, serta berpotensi menimbulkan kesan kumuh.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto melalui Subiyantoro Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun tidak mengabaikan aturan dan kenyamanan bersama. “Gerobak maupun Tenda semi permanen yang ditinggal berhari-hari tanpa aktivitas jelas mengganggu ketertiban. Kami ingin menciptakan ruang publik yang rapi, bersih, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, yang melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) itu, petugas juga menyisir beberapa ruas jalan seperti Jalan Pramuka, Suromenggolo, Menur, hingga Jalan Juanda. Jauh sebelum penertiban petugas sudah memberikan imbauan kepada Ketua Paguyuban PKL dan peringatan kepada para pedagang agar tidak meninggalkan gerobak di lokasi umum tanpa pengawasan. Namun, bagi yang tetap melanggar, dilakukan penertiban dengan mengamankan gerobak dan tenda warung tersebut ke kantor Satpol PP.
Lebih lanjut Subiantoro menegaskan pemerintah daerah tidak melarang aktivitas berdagang. Namun, para PKL diminta tetap mematuhi aturan, terutama tidak meninggalkan perlengkapan di lokasi setelah selesai berjualan.
Satpol PP juga mengajak para PKL untuk lebih tertib dan memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah daerah. Hal ini penting agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengorbankan keindahan dan fungsi ruang publik.
Sementara itu Joko Ketua Paguyuban PKL dijalan Suromenggolo mengatakan mendukung dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, ia sudah memberi tahu dan menghimbau kepada anggotanya PKL yang berjualan di jalan Suromenggolo sekiranya sudah selesai berjualan mohon untuk gerobak maupun tenda perlengkapan alat untuk berjualan dibawa pulang kembali,"ujarnya.
Para pedagang yang terkena penertiban mengaku menerima penertiban tersebut. Pedagang menyadari telah melanggar aturan dengan meninggalkan lapaknya. "Memang salah, sudah tahu aturannya tapi tetap ditinggal. Jadi ya tidak bisa protes," ungkapnya.
Lanjut Joko mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan satpol pp ini, diharapkan wajah Kota Ponorogo semakin tertata, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung,"pungkasnya. (Ari FS)


