Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan, Polemik Tambang Galian C dan Masa Depan Wisata Telaga Ngebel Jadi Sorotan
PONOROGO (JI) – Polemik aktivitas tambang galian C di kawasan wisata Telaga Ngebel kembali menjadi perhatian serius. Untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan sektor pariwisata, Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar rapat koordinasi lintas lembaga di Pendopo Kecamatan Ngebel, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, hingga unsur masyarakat. Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Abdul Halim, dan turut dihadiri Anggota Komisi V DPR RI, H. Ali Mufthi.
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, isu utama yang mengemuka adalah keberlanjutan aktivitas pertambangan yang dinilai semakin bertolak belakang dengan arah pembangunan Kecamatan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan Kabupaten Ponorogo.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terhadap perkembangan sektor pariwisata yang saat ini tengah menunjukkan tren positif.
"Pariwisata Ngebel sedang tumbuh dan berkembang. Namun di sisi lain, puluhan truk pengangkut material tambang setiap hari melintas. Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan wisatawan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Atika.
Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo, kawasan Ngebel sejatinya diproyeksikan sebagai kawasan pariwisata sekaligus daerah penyangga lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan yang bersifat ekstraktif dinilai kurang selaras dengan fungsi kawasan tersebut.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka wacana relokasi aktivitas tambang ke wilayah yang lebih sesuai dengan peruntukan tata ruang. Pemerintah disebut akan melakukan kajian ulang terhadap zonasi yang ada dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk inspektur tambang, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa sejak awal penyusunan RTRW, kawasan Ngebel dan sebagian wilayah Jenangan memang dirancang sebagai kawasan penyangga pariwisata.
Namun dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah pusat, daerah diminta tetap menyediakan ruang bagi aktivitas pertambangan sebagai salah satu syarat persetujuan RTRW.
"Memang ada kompromi dalam proses tersebut. Setelah Perda RTRW disahkan, kami kemudian mengajukan pembatasan aktivitas pertambangan kepada Kementerian ESDM agar kawasan wisata tetap terlindungi," jelas Jamus.
Ia menambahkan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi sehingga Pemerintah Kabupaten Ponorogo memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah langsung terkait penghentian maupun penerbitan izin usaha pertambangan.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tambang di kawasan Ngebel tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
"Tambang memang berkaitan dengan ekonomi masyarakat, tetapi sektor pariwisata juga merupakan masa depan daerah. Lingkungan harus tetap terjaga. Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang," ujarnya.
Halim menilai keberadaan Telaga Ngebel sebagai ikon wisata Kabupaten Ponorogo memiliki nilai strategis yang tidak hanya berdampak terhadap perekonomian masyarakat setempat, tetapi juga menyangkut citra daerah secara keseluruhan. Karena itu, keberlanjutan kawasan wisata tersebut harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Jawa Timur berencana membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan formulasi kebijakan yang lebih konkret, termasuk kemungkinan penataan ulang perizinan pertambangan di kawasan yang memiliki sensitivitas lingkungan dan potensi wisata tinggi.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara sektor pertambangan, pariwisata, dan pelestarian lingkungan, masa depan Ngebel kini menjadi perhatian bersama. Keputusan para pemangku kebijakan dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah Ngebel mampu berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang lestari atau justru menghadapi ancaman akibat aktivitas pertambangan yang terus meluas. (Ari FS)



