[JI] NEWS >>>

Penyerahan Sertifikat UKM Desa Sekaran Tahun 2022 Kang Giri: Pertumbuhan Ekonomi Semakin Baik UMKM Semakin Tumbuh

PONOROGO (JI)  Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Ponorogo dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sekaran Kecamatan Siman, menyerahkan sertifikat tanah pelaku UMKM tahun 2022.

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ponorogo Ir. Sumarno, Kepala BPN Kabupaten  Ponorogo, diwakili Kasi Penataan dan Pemberdayaan Muh. Wildan Basori, Kepala BPR Jatim Cabang Ponorogo, Kepala Dinas Kominfo Ponorogo,  Forkopimcam Siman, serta 250 pelaku UMKM penerima Sertifikat Tanah.

Program Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Sertifikasi Hak atas Tanah Lintas Sektor yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo  bersama Dinas Koperasi dan UKM Ponorogo.

Dalam sambutannya Kepala BPN Ponorogo yang diwakili Kasi Penataan dan Pemberdayaan Muh. Wildan Basori, mengatakan semoga sertifikat tanah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan warga masyarakat Desa Sekaran dan pada umumnya Kabupaten Ponorogo,"ujarnya.

Lebih lanjut Wildan sapaan akrabnya menambahkan  sertifikasi lintas sektor ini sebagai upaya pemerintahan pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah para pelaku UMKM, serta membuka akses permodalan ke lembaga keuangan formal. 

Menurutnya, sertifikasi hak atas tanah UMKM ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan usaha masyarakat setempat. 

"Karena dengan sertifikat yang didapat, masyarakat dapat menjadikan sertifikat sebagai agunan, bisa fasilitasi permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Sekaran, Minim Subarno, menjelaskan  250 penerima sertifikat UKM untuk warga Desa Sekaran sudah jadi dan sudah diterimakan. Semoga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat desa Sekaran untuk para petani dan para pelaku usaha,"jelasnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan dengan diterimanya sertifikat ini nantinya pertumbuhan  ekonomi di Ponorogo semakin baik dan UMKM semakin tumbuh.

Lanjut Kang Giri sapaan akrab Bupati Ponorogo mengatakan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor dilaksanakan bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang memiliki tanah belum bersertifikat hak. Untuk itu pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya untuk memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.

“Program strategis pertanahan terhadap legalisasi aset bagi pelaku UMKM ini memiliki manfaat yang cukup besar, sebab akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa serta meningkatkan kesejahteraan pemegang hak,"jelasnya.

"Bagi pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas SHAT ini, akan sangat membantu dalam menjalankan usahanya karena SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan seperti KUR, dan sebagainya. “SHAT sebagai sarana membuka aset ke sumber ekonomi untuk modal usaha bagi pelaku UMKM," tandasnya.

Selanjutnya diharapkan bagi penerima SHAT untuk dapat menjaga sertifikatnya dengan baik dan mempergunakan sesuai kebutuhan (peningkatan usaha).

Lanjut Kang Giri juga menyampaikan bahwa Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ponorogo siap mendukung dan memberikan pendampingan terhadap pelaku UMKM di Desa Sekaran berdasar potensi yang ada diwilayah tersebut untuk pengembangan usaha UMKM yang diharapkan dapat lebih meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ponorogo,"pungkasnya. (Ari FS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar