[JI] NEWS >>>

374 Temuan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Saat Coklit, Ini Rinciannya

PONOROGO (JI) - Dari hasil rekap pengawasan selama tahapan coklit pengawas pemilu dari 21 kecamatan menyampaikan saran perbaikan 56 surat ke PPK. Dalam saran perbaikan ada beberapa yang berbasis rekap di kecamatan untuk disampaikan ke PPK dan jajaran. Dari data sekian ada 51 balasan atas saran perbaikan secara tertulis sisanya dilakukan perbaikan dengan jawaban lisan. 

Juwaini merinci ada total 374 TPS dari 2.878 total TPS di Ponorogo yang melakukan pelanggaran.

Adapun rincian jumlahnya adalah diantaranya petugas pantarlih  tidak melakukan coklit langsung door to door sebanyak 9 TPS,"ujarnya.

Lebih lanjut Juwaini menerangkan Pantarlih tidak mencocokan data pemilih atau meminta pemilih untuk menunjukan KK/KTP sebanyak 38 TPS, Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS.

Pantarlih tidak memasukan pemilih baru di 11 TPS, Pantarlih tidak mencatat keterangan disabilitas tersebar di 55 TPS, ada juga temuan pemilih yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker di 8 TPS, dan pelanggaran lainnya 194 TPS,"terangnya.

Pun temuan pelanggaran lainnya adalah didominasi oleh kesalahan atau ketidak sengajaan isian dari stiker yang tidak lengkap baik berupa penulisan nama tanda tangan petugas maupun pemilih.

Dari pemahaman yang kurang juga didapati temuan adanya dalam beberapa Kepala keluarga yang ditulis dalam 1 stiker. Temuan adanya pemilih dibawah umur yang ditulis di daftar pemilih dan ditulis di stiker,"jelasnya.

Lanjut Juwaini menambahkan dibeberapa TPS juga ada pantarlih yang menghapus data pemilih padahal pemilih tersebut masih terdaftar dengan alasan lama pergi ke luar negeri.

Lainnya adanya temuan pemilih tidak mencoret padahal sudah meninggal, juga adanya stiker yang tertukar dengan KK yang berbeda.

Pengawas juga melaporkan mereka menemukan pantarlih juga tidak mencoret pemilih yang sudah pindah domisili. Temuan lainnya adanya pemilih yang masih hidup tetapi punya surat kematian.

Juwaini menegaskan atas temuan tersebut langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran untuk memberi saran perbaikan. Dan apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti bisa ke pelanggaran pemilu.

"Dari semua saran perbaikan kita cek kita teliti atas tindak lanjutnya yang disampaikan oleh PPK kita evaluasi dari bukti mereka mengkordinasikan ke PPS dan pantarlih atas pembenahan kekeliruan yang ada,"pungkasnya. (afs)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar