Berikan Kemudahan Pelayanan Kependudukan Pada Masyarakat Ponorogo, Bupati Resmikan Ajungan Dukcapil Mandiri
PONOROGO (JI) - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meresmikan penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Senin, (6/1/2023).
Dengan diresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) maka warga masyarakat Ponorogo kini memiliki banyak pilihan pelayanan dalam hal pengurusan akta kependudukan mulai KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran dan lain sebagainya.
Kang Bupati Sugiri sapaan akrabnya merasa senang dan bangga dengan langkah cepat Dukcapil Ponorogo dalam pemberian pelayanan pengurusan akta kependudukan kini serba digital seperti mesin anjungan Dukcapil Mandiri yang hari ini diresmikan.
Lebih lanjut Kang Bupati Sugiri, menyampaikan meski ADM ini belum bisa secara otomatis mencetak dokumen kependudukan karena harus melalui petugas pelayanan untuk mendapatkan link cetak dalam bentuk barcode dan setelah itu baru bisa mencetak sesuai pelayanan yang di inginkan melalui mesin ADM,"terangnya.
"Alhamdulillah, meski belum bisa secara langsung karena harus melalui petugas tapi keberadaan ADM bisa membantu masyarakat dalam pelayanan pengurusan akta kependudukan,"jelasnya.
Lanjut Kang Giri menambahkan dengan melihat kenyataan dunia saat ini yang serba digital maka mau tidak mau juga menuntut kepada OPD untuk segera bermigrasi dalam hal pelayanan menggunakan digital,"ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Ponorogo Drs. Herry Sutrisno, yang dalam hal ini diwakili Heru Purwanto, Sekretaris Dukcapil Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa ADM merupakan mesin cetak untuk berbagai pengurusan akta kependudukan mulai dari KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran dan lain sebagainya.
Dijelaskan Heru Purwanto bahwa ADM merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Timur dalam rangka memberi kemudahan pelayanan khususnya akte kependudukan kepada warga masyarakat Ponorogo.
"Kita dapat satu bantuan anjungan Dukcapil Mandiri dari Gubernur Jawa timur. Mesin ADM sifatnya masih semi. Karena memang tidak bisa secara otomatis mencetak dokumen kependudukan. Tapi pemohon wajib datang dulu ke petugas pelayanan untuk mendapat link cetak dalam bentuk barcode. Setelah itu baru bisa dibawa ke mesin ADM untuk mencetak sesuai pelayanan yang dipilih,"pungkasnya. (Ari FS)




