![]() |
| Siswanto, SH, Kuasa Hukum Mantan Kepala DLH Ponorogo |
PONOROGO (JI) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Ponorogo, Sekertaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Gugatan perdata dengan nomor register 40/Pdt.G/2025/PN Png itu diajukan pada 23 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana Rabu, 12 November 2025.
Ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo Kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Siswanto, SH, menuturkan klien nya menilai telah menjadi korban kebijakan yang tidak berdasar hukum. Dalam surat gugatannya, ia menilai keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan melalui SK Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
Sementara itu Gulang, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut yakni pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN- tidak pernah dibuktikan secara faktual.
Ia mempertanyakan bukti, saksi, maupun parameter yang digunakan pemerintah daerah dalam menilai dirinya melanggar integritas atau berpihak pada pasangan calon tertentu saat masa kampanye lalu,"jelasnya.
Lebih lanjut Gulang menambahkan tidak ada satu pun bukti konkret bahwa saya melakukan ajakan, seruan, atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik. Selain menilai hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak sah, Gulang juga menuding ada penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas politik menjelang Pilkada 2024. Ia menyinggung kegiatan “Pengukuhan Baret Merah” yang disebutnya digerakkan oleh pejabat daerah dan camat untuk mendukung pasangan calon petahana,"tegasnya.
Legislator Diminta Perhatikan Lamanya Jabatan Sekda, Kuasa Hukum Gulang Harap Ada Evaluasi Serius
Lamanya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang telah mencapai 13 tahun menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Gulang, menyampaikan harapan agar hal ini menjadi perhatian serius bagi para legislator selaku lembaga kontrol terhadap eksekutif.
Menurut kuasa hukum Gulang, durasi jabatan yang begitu panjang patut dievaluasi dari berbagai aspek, baik dari sisi kinerja, dinamika pemerintahan, maupun regenerasi birokrasi.
“Kami berharap para legislator memberikan atensi khusus terhadap lamanya jabatan Sekda ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap eksekutif, DPRD harus memastikan bahwa rotasi jabatan dan penyegaran birokrasi berjalan sesuai prinsip merit dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa jabatan yang terlalu lama di satu posisi strategis dapat berpotensi menimbulkan stagnasi kebijakan dan menghambat munculnya inovasi baru di tubuh pemerintahan daerah. “Evaluasi bukan berarti menggugat individu, melainkan memastikan roda birokrasi tetap sehat, dinamis, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” lanjutnya.
Kuasa hukum Gulang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. "Kami berharap DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi eksekutif,”ungkapnya.
Pun Ia menambahkan legalitas Sekda Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun berturut-turut, yang menurutnya bertentangan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 tentang batas masa jabatan JPT maksimal lima tahun.
Dalam gugatannya, Gulang menuntut majelis hakim untuk:
Menyatakan SK hukuman disiplin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memulihkan nama baik dan jabatan dirinya sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar lebih satu rupiah secara tanggung renteng.
Siswanto, SH, kuasa hukum Gulang, juga menyampaikan gugatan ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal penegakan asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kami ingin membuktikan bahwa ASN juga berhak atas perlindungan hukum ketika keputusan pejabat melampaui batas kewenangan,”pungkasnya. (Ari FS)


COMMENTS