www.journalistindonesia.com - Portal Media Online : Berbagi Informasi, Membangun Negeri - - - www.journalistindonesia.com - Portal Media Online : Berbagi Informasi, Membangun Negeri - - - www.journalistindonesia.com - Portal Media Online : Berbagi Informasi, Membangun Negeri - - - www.journalistindonesia.com - Portal Media Online : Berbagi Informasi, Membangun Negeri - - - www.journalistindonesia.com - Portal Media Online : Berbagi Informasi, Membangun Negeri

Kuasa Hukum: Sanksi Disiplin terhadap Mantan Kepala DLH Ponorogo Tak Sah, Kami Gugat Bupati Cs

Siswanto, SH, Kuasa Hukum Mantan Kepala DLH Ponorogo

PONOROGO (JI) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Ponorogo, Sekertaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo  karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.  Gugatan perdata dengan nomor register 40/Pdt.G/2025/PN Png itu diajukan pada 23 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana Rabu, 12 November 2025.

Ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo Kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Siswanto, SH, menuturkan klien nya menilai telah menjadi korban kebijakan yang tidak berdasar hukum. Dalam surat gugatannya, ia menilai keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan melalui SK Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu Gulang, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut yakni pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN- tidak pernah dibuktikan secara faktual. 

Ia mempertanyakan bukti, saksi, maupun parameter yang digunakan pemerintah daerah dalam menilai dirinya melanggar integritas atau berpihak pada pasangan calon tertentu saat masa kampanye lalu,"jelasnya.

Lebih lanjut Gulang menambahkan tidak ada satu pun bukti konkret bahwa saya melakukan ajakan, seruan, atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik. Selain menilai hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak sah, Gulang juga menuding ada penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas politik menjelang Pilkada 2024. Ia menyinggung kegiatan “Pengukuhan Baret Merah” yang disebutnya digerakkan oleh pejabat daerah dan camat untuk mendukung pasangan calon petahana,"tegasnya.



Legislator Diminta Perhatikan Lamanya Jabatan Sekda, Kuasa Hukum Gulang Harap Ada Evaluasi Serius

Lamanya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang telah mencapai 13 tahun menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Gulang, menyampaikan harapan agar hal ini menjadi perhatian serius bagi para legislator selaku lembaga kontrol terhadap eksekutif.

Menurut kuasa hukum Gulang, durasi jabatan yang begitu panjang patut dievaluasi dari berbagai aspek, baik dari sisi kinerja, dinamika pemerintahan, maupun regenerasi birokrasi.

 “Kami berharap para legislator memberikan atensi khusus terhadap lamanya jabatan Sekda ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap eksekutif, DPRD harus memastikan bahwa rotasi jabatan dan penyegaran birokrasi berjalan sesuai prinsip merit dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, masa jabatan yang terlalu lama di satu posisi strategis dapat berpotensi menimbulkan stagnasi kebijakan dan menghambat munculnya inovasi baru di tubuh pemerintahan daerah. “Evaluasi bukan berarti menggugat individu, melainkan memastikan roda birokrasi tetap sehat, dinamis, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” lanjutnya.

Kuasa hukum Gulang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. "Kami berharap DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi eksekutif,”ungkapnya.

Pun Ia menambahkan legalitas Sekda Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun berturut-turut, yang menurutnya bertentangan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 tentang batas masa jabatan JPT maksimal lima tahun.


Dalam gugatannya, Gulang menuntut majelis hakim untuk:

Menyatakan SK hukuman disiplin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memulihkan nama baik dan jabatan dirinya sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar lebih satu rupiah secara tanggung renteng.

Siswanto, SH, kuasa hukum Gulang, juga menyampaikan gugatan ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal penegakan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Kami ingin membuktikan bahwa ASN juga berhak atas perlindungan hukum ketika keputusan pejabat melampaui batas kewenangan,”pungkasnya.  (Ari FS)

COMMENTS

Dibaca :



Nama

bank jatim,3,Budaya,43,Cukai Rokok,25,Dewan,35,DPRD Ponorogo,6,Galeri Foto,550,Grebeg Suro,35,ii Ponorogo,1,IPHI,2,Jakarta,3,Jawa Timur,1,Kapolri,2,Kesehatan,1,Kodim 0802/Ponorogo,7,Magetan,1,Malang,1,Nganjuk,2,Olah Raga,12,Pamor Keris,1,Pencak Silat,1,Pendidikan,187,Pendidikan.,1,Peristiwa,15,Pilkada Ponorogo,4,Polda Jatim,7,Politik,4,Polres Batu,1,Polres Madiun,1,Polres Magetan,1,Polres Ngawi,2,Polres Ponorogo,12,Polri,8,Polwan,2,Ponorogo,107,PSHT,8,Ramadhan,1,Satpol PP,4,Surabaya,1,TNI,6,Vaksinasi,2,Wisata,1,
ltr
item
Journalist Indonesia: Kuasa Hukum: Sanksi Disiplin terhadap Mantan Kepala DLH Ponorogo Tak Sah, Kami Gugat Bupati Cs
Kuasa Hukum: Sanksi Disiplin terhadap Mantan Kepala DLH Ponorogo Tak Sah, Kami Gugat Bupati Cs
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBg7oBUl5V96zIpIgJYaZCxrldmBUaQB1vj8hbms2X38a7I2JqQKbBNtiuabm2f4xKXheTjs-8_OlLnTt6EtBaRx1_whAZG0rcNZoNgDZc3mumhEz2ntPunfF0qKB0tgEVB9xI63smVJf78FNfZckFpc1jggLXtL7Rh-mooSrC6JSlmYUEdpgqA9kj0uCE/w494-h640/IMG_20251110_150955.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBg7oBUl5V96zIpIgJYaZCxrldmBUaQB1vj8hbms2X38a7I2JqQKbBNtiuabm2f4xKXheTjs-8_OlLnTt6EtBaRx1_whAZG0rcNZoNgDZc3mumhEz2ntPunfF0qKB0tgEVB9xI63smVJf78FNfZckFpc1jggLXtL7Rh-mooSrC6JSlmYUEdpgqA9kj0uCE/s72-w494-c-h640/IMG_20251110_150955.jpg
Journalist Indonesia
https://www.journalistindonesia.com/2025/11/kuasa-hukum-sanksi-disiplin-terhadap.html
https://www.journalistindonesia.com/
https://www.journalistindonesia.com/
https://www.journalistindonesia.com/2025/11/kuasa-hukum-sanksi-disiplin-terhadap.html
true
4949284607102280745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy