[JI] NEWS >>>

Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal Satpol PP Kabupaten Ponorogo

PONOROGO (JI) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal pada Kamis, (3/11/2022) Bertempat di gedung Korpri Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh jajaran Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan jumlah peserta mencapai 150 orang dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joni Widarto, M.Si dalam sambutanya sekaligus usai menjadi narasumber  mengatakan bahwa maksud dan tujuan digelarnya acara ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.

Untuk itu pihaknya sengaja mengundang narasumber yang kompeten dibidangnya seperti Ibnu Sigit Jadmiko, Kepala seksi PKCDT Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai type madya pebean C Madiun, Kemudian ada Zanuar Irkham, dari Kejaksaan negeri Ponorogo, Agus Supriyanto dari Polres Ponorogo.

"Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan sukses. Harapannya dari para peserta ini nantinya bisa menyampaikan kepada masyarakat lain yang belum memahami apa itu cukai dan sanksinya ketika melanggar,"jelasnya.

Sementara itu Ibnu Sigit Jadmiko, dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan secara rinci sanksi rokok ilegal dan ciri-cirinya. Tujuannya agar supaya para peserta mengetahui secara persis yang dimaksud rokok ilegal itu seperti apa.

Lanjut Sigit Jadmiko menyampaikan jadi rokok ilegal itu rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai ataupun ada cukai pintanya tapi palsu maupun bekas dan pita cukai berbeda,"ujarnya.

Untuk itu, dirinya ingin memastikan agar para peserta paham dan tahu yang dimaksud rokok ilegal tersebut. Dengan harapan, ketika menjumpai rokok dimaksud maka bisa melaporkan kepada petugas.

Sanksinya cukup berat bagi mereka yang melanggar yaitu denda paling singkat 2X nilai cukai dan paling banyak 10X nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a ayat 2a UU No. 39 tahun 2007. Bahkan para pelaku juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah 5 tahun hingga 8 tahun.

"Peredaran Rokok Ilegal ini sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran."pungkasnya.(ari/adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar