PONOROGO (JI) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo (Satpol PP Ponorogo) terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Wilayah Ponorogo. Upaya itu diwujudkan dengan beberapa langkah strategis, seperti sosialisasi kepada masyarakat, sinergi dengan Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, hingga Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pemkab Ponorogo Eko Edi Suprapto. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rakok ilegal atau rokok tanpa cukai. Senin (1/7/2024).
Ayo kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta mesyarakat kita berantas rakok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa satu sisi dari Satpol PP saja, sinergitas merupakan wujud kesuksesan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menegaskan, tanpa adanya sinergitas bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo kurang maksimal dan dipastikan tidak bisa sukses.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan rokok ilegal tanpa izin. "Baik menkonsumsi ataupun memperjual belikan rokok bodong tersebut,"ujarnya.
Lanjut Eko Edi Suprapto menambahkan, bahwa sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
Sanksi untuk melanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang bunyinya sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena karya seni yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar,"pungkasnya. (adv/afs)

COMMENTS