PONOROGO (JI) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait keputusan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo. Langkah ini diambil karena LKBH menilai kebijakan mutasi tersebut tidak tepat, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pembinaan karier ASN di lingkungan pendidikan.
Somasi itu disampaikan setelah LKBH PGRI Ponorogo menerima berbagai laporan dan keberatan dari para guru serta pemangku kepentingan di SMKN 1 Ponorogo. Mereka menilai bahwa mutasi kepala sekolah dilakukan tanpa dasar yang jelas, tanpa evaluasi kinerja yang komprehensif, serta tidak melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,"ujarnya. Selasa (02/12/2025).
Somasi ini menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pemindahtugasan Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo sekaligus Wakil Sekretaris PGRI Kabupaten Ponorogo, menyambut baik langkah hukum dari organisasinya dan menekankan dampak mutasi mendadak ini terhadap kinerja sekolah.
Terkait dengan langkah yang dilakukan LKBH, saya selaku Wakil Sekretaris PGRI Kabupaten Ponorogo mengucapkan terima kasih sekali. "Karena dari organisasi itu sangat peduli terhadap nasib anggota. Dan di balik itu, saya berharap ada suatu kebijakan yang lebih mengutamakan pada pengembangan sekolah,” ucapnya.
Lebih lanjut Katenan mengungkapkan "Jadi tidak hanya sekadar dipindah dengan alasan yang tidak jelas, tapi harus ada dasar-dasar yang kuat untuk memindah kepala sekolah. Karena di sekolah itu, kepala sekolah adalah pemangku kepentingan, pemimpin di suatu lembaga. Artinya, kalau pemimpin itu tidak jelas alasan pemindahannya, tentunya akan sangat mengganggu sekali bagi kinerja sekolah. Apalagi ini menjelang mau asesmen sekolah, menjelang mau rapat akhir tahun, dan sebagainya, itu sangat mengganggu sekali,” tegasnya.
Pun, saya berharap kebijakan dari provinsi itu lebih melihat kemaslahatan secara umum, kemaslahatan sekolah, bukan kemaslahatan oknum atau kemaslahatan yang lainnya,”terangnya.
Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo, Ruskamto, M.Pd merasa terkejut atas keputusan mutasi yang mendadak ini. “Kami juga kaget ketika saudara saya Pak Katenan dipindah tugaskan ini, ujug-ujug. Oleh karena itu, monggo tim LKBH, Mas Thohari, Mas Haris, Mas Bejo, dan kawan-kawan, untuk benar-benar berkoordinasi, kami mohon Mas Thohari, karena kita di provinsi ada LKBH, tetap berkoordinasi dengan LKBH PGRI Provinsi Jawa Timur,”jelasnya.
Lanjut Ruskamto menambahkan "Kami juga berharap minimal ada shock therapy, ada kebijakan yang pro kepada kami. Mengingat lembaga SMA-SMK ini sejak tahun 2017 memang pengelolaannya dikelola oleh tingkat provinsi,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua LKBH PGRI Kabupaten Ponorogo, Drs. Thohari, mengatakan bahwa mutasi tersebut melanggar ketentuan masa penugasan minimum Kepala Sekolah.
“Kami telah mengirimkan somasi agar perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pemindahtugasan ini jelas menabrak Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa Guru ASN dapat dipindahkan setelah bertugas paling singkat dua tahun,”ujarnya.
Menurutnya, Katenan baru menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo terhitung sejak 15 Mei 2025. Namun, berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025, Ia dipindahtugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan, terhitung mulai tanggal 21 November 2025.
Perpindahan tersebut, kata Thohari, hanya berselang kurang dari enam bulan masa tugas, padahal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Bab IV Pasal 23 poin (3) mengatur masa tugas minimum dua tahun sebelum seorang kepala sekolah dapat dipindahkan.
LKBH PGRI meminta Gubernur Jawa Timur untuk meninjau ulang dan membatalkan SK pemindahtugasan tersebut. Dengan pembatalan SK, Katenan akan tetap bertugas sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo.
LKBH memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender sejak tanggal somasi agar pihak gubernur menindaklanjuti tuntutan ini. Jika somasi tidak diindahkan atau tidak ada penyelesaian, LKBH PGRI akan melakukan aksi unjuk rasa atau show of force. Selanjutnya, jika belum ada penyelesaian, mereka akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),"pungkasnya. (Ari FS)



COMMENTS