Komisi D DPRD Jatim Serap Aspirasi Warga Ngebel, Aktivitas Tambang Dinilai Ancam Pariwisata dan Lingkungan
PONOROGO (JI) – Aktivitas pertambangan atau galian C di kawasan Kecamatan Ngebel dan sebagian wilayah Kecamatan Jenangan kembali menjadi sorotan. Warga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur, serta mengganggu kawasan yang selama ini menjadi destinasi wisata unggulan dan penyangga lingkungan di Kabupaten Ponorogo.
Aspirasi tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Ngebel. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur H. Abdul Halim, SH, MH, anggota Komisi D DPRD Jatim Hj. Atika Banowati, SH, Sasa, dan Miseri Effendi, SH, MH, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui DPUPKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Forkopimca, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kamis (11/6/2026).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Ngebel dan sekitarnya. Selain kerusakan jalan akibat intensitas kendaraan berat yang keluar masuk area tambang, warga juga mengeluhkan terganggunya sektor pariwisata karena lalu lalang dump truck yang dinilai mengurangi kenyamanan wisatawan.
Tidak hanya itu, persoalan keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Warga khawatir aktivitas pertambangan yang terus berlangsung dapat memicu kerusakan lingkungan, longsor, hingga menurunkan kualitas kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdul Halim, menegaskan bahwa Kecamatan Ngebel memiliki posisi strategis yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan.
“Rapat ini sangat strategis karena akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus mengacu pada regulasi yang ada. Titik beratnya jelas, Ngebel adalah zonasi khusus pariwisata dan penyangga lingkungan. Itu sudah sangat jelas,” tegas Abdul Halim.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan rekomendasi yang akan dikeluarkan Komisi D DPRD Jawa Timur.
“Kami memang belum bisa mengambil keputusan hari ini. Namun hasil pembahasan ini tidak akan jauh dari pedoman yang telah ditetapkan, bahwa Ngebel merupakan kawasan wisata dan penyangga lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, menegaskan bahwa penataan aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, DPRD Jawa Timur akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.
“Ke depan kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta Inspektur Tambang. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fungsi kawasan tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Atika Banowati.
Politisi yang juga dikenal aktif memperjuangkan pelestarian lingkungan dan budaya tersebut menambahkan bahwa tambang yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus ditata ulang, termasuk kemungkinan relokasi.
“Jika mengacu pada Perda RTRW Ponorogo, Ngebel merupakan zona khusus pariwisata dan penyangga lingkungan. Karena itu aktivitas pertambangan harus menyesuaikan ketentuan yang ada, termasuk kemungkinan dilakukan relokasi apabila memang tidak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan ESDM Provinsi Jawa Timur, Dewi, menjelaskan bahwa setiap izin operasional pertambangan diterbitkan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah memenuhi persyaratan, seperti UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin dan ditandai dengan patok batas di lapangan.
“Jika terdapat aktivitas pertambangan yang berada di luar titik koordinat yang telah diizinkan, maka hal tersebut harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dewi.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah konkret penyelesaian persoalan pertambangan di kawasan Ngebel dan Jenangan. Tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sektor pariwisata menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan kawasan harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Ponorogo, Ngebel memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, penataan aktivitas pertambangan menjadi langkah yang dinilai penting agar potensi wisata tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Ari FS)



