Hj. Atika Banowati Sosialisasikan Layanan Posbakum Tingkat Desa, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
PONOROGO (JI) - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Atika Banowati, menggelar sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat desa sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Minggu (26/4/2026). Bertempat di Mahesa Hotel Ponorogo.
Kegiatan yang dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Ponorogo, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Posbakum sebagai sarana pendampingan hukum yang mudah diakses hingga tingkat desa.
Dalam sambutannya Hj. Atika Banowati, SH yang juga merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) menjelaskan bahwa Posbakum menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya maupun akses.
Dalam kesempatan itu, Atika Banowati menegaskan bahwa Posbakum harus menjadi “rumah pertama” bagi warga yang mencari keadilan.
“Semoga sosialisasi Posbakum ini membuat masyarakat semakin paham hukum. Khususnya pengurus di desa benar-benar bisa hadir membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Atika Banowati menambahkan, selama ini banyak persoalan hukum di tingkat desa yang tak terselesaikan. Bukan karena tidak tahu, melainkan karena rasa takut atau enggan membawa masalah ke ranah publik. Di sinilah Posbakum diharapkan menjadi jembatan menghubungkan warga dengan solusi hukum yang lebih sederhana, cepat, dan manusiawi.
“Melalui Posbakum di tingkat desa, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum. Semua bisa dilayani lebih dekat, cepat, dan tentunya lebih terjangkau,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan Posbakum mencakup konsultasi hukum, pendampingan, hingga penyelesaian masalah hukum. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara tepat.
Lanjut, Atika Banowati, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan keadilan hanya karena tidak memahami prosedur hukum,” tegasnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Agus Budi Waluyo, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap layanan Posbakum benar-benar dapat direalisasikan di desa-desa sehingga masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara langsung.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat berperan aktif dalam mendukung pembentukan dan pengelolaan Posbakum, sehingga pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan dapat terwujud hingga ke tingkat akar rumput.
Sementara itu Prima Ardi Kusuma, SE, narasumber sosialisasi Posbakum tersebut mengatakan sosialisasi ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga menjadi penanda bahwa akses keadilan tak lagi jauh dari warga desa. Posbakum diharapkan menjadi pintu pertama tempat masyarakat mengadu, memahami haknya, dan menemukan jalan keluar tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang rumit.
Dengan langkah ini, desa tak lagi menjadi wilayah yang “jauh dari hukum”, melainkan justru menjadi titik awal tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan keadilan,"pungkasnya. (Ari FS)



