Jaksa KPK Hantam Sugiri Sancoko dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
PONOROGO (JI) – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
Tak hanya Sugiri, dua terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Jaksa KPK Arjuna Budi Tambunan menyatakan seluruh unsur dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
«"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," tegas Arjuna saat membacakan surat tuntutan.»
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang guna menutup kerugian negara.
Dalam analisis yuridisnya, JPU mengungkap bahwa keterangan para saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa saling menguatkan adanya dugaan praktik korupsi berupa jual beli jabatan dan gratifikasi.
Jaksa menilai Sugiri menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, melalui Agus Pramono sebagai imbalan agar jabatan Direktur RSUD tetap dipertahankan.
«"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, JPU juga membeberkan dugaan aliran dana dari proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kontraktor Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui dr. Yunus maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah pihak ketika berlangsung penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono.
Selain dugaan jual beli jabatan, para terdakwa juga didakwa menerima suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Sementara itu, kontraktor Sucipto dalam perkara terpisah telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyuap Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Putusan akhir atas perkara ini akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan. (Ari FS)

