Setoran Naik 68 Persen, Ratusan Juru Parkir Ponorogo Ancam Gelar Aksi Saat Hari Jadi ke-530
PONOROGO (JI) – Gejolak mulai mencuat di kalangan juru parkir (jukir) tepi jalan Kabupaten Ponorogo. Kebijakan kenaikan setoran parkir hingga 68 persen pada tahun 2026 memicu gelombang protes. Bahkan, ratusan jukir yang tergabung dalam Paguyuban Citrem Waluku mengancam menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Ketua Paguyuban Citrem Waluku, Amat BK, menilai kebijakan tersebut terlalu membebani para jukir yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi kecil. Menurutnya, kenaikan setoran yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026 tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
"Ini kenaikan yang tidak wajar. Kami paham pemerintah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jangan sampai kami yang menjadi korban," tegas Amat, Selasa (4/8/2026).
Paguyuban yang menaungi lebih dari 200 juru parkir itu menegaskan hanya mampu menerima kenaikan setoran maksimal 10 persen. Jika tetap dipaksakan naik hingga 68 persen, mereka khawatir pendapatan yang diterima tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami ini wong cilik. Penghasilan hanya dari parkir. Kalau setoran naik setinggi itu, kami dapat apa?" ujarnya.
Kekecewaan para jukir semakin memuncak setelah surat keberatan yang mereka layangkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), DPRD, hingga Bupati Ponorogo belum membuahkan hasil. Kondisi tersebut memicu rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada momentum Hari Jadi Kabupaten Ponorogo.
"Kalau tidak ada solusi, kami siap turun ke jalan, menggelar aksi di depan DPRD dan Kantor Bupati saat Hari Jadi Ponorogo," tegas Amat.
Keluhan senada disampaikan Agung, seorang jukir senior yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Ia mengaku kondisi parkir di sejumlah ruas jalan kini jauh lebih sepi dibanding beberapa tahun lalu, termasuk di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
"Sekarang saja sudah sepi. Ditambah setoran naik tinggi, ya makin berat. Penghasilan kami bisa tidak cukup untuk hidup," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, menjelaskan bahwa kenaikan setoran dilakukan sebagai konsekuensi meningkatnya target PAD sektor parkir tepi jalan. Pada 2026, target penerimaan parkir ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar, naik dari target sebelumnya sebesar Rp2,6 miliar.
"Hingga Juli 2026, realisasi setoran parkir tepi jalan mencapai sekitar Rp1,3 miliar atau sekitar 33 persen dari target," jelas Wahyudi.
Ia mengakui aspirasi para juru parkir telah diterima dan disampaikan kepada pimpinan daerah. Namun hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kemungkinan evaluasi maupun penyesuaian kebijakan tersebut.
Data Dishub menunjukkan pendapatan parkir tepi jalan di Ponorogo memang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Dari di bawah Rp1 miliar pada 2023, meningkat menjadi sekitar Rp1,2 miliar, kemudian Rp1,8 miliar pada 2024, dan mencapai Rp2,1 miliar pada 2025. Pada 2026, pemerintah menargetkan lonjakan pendapatan menjadi Rp3,7 miliar sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan dilema. Di satu sisi pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain para juru parkir sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan merasa terbebani dengan kenaikan setoran yang dinilai terlalu tinggi.
"Kalau targetnya masih Rp2,6 miliar, insyaallah bisa tercapai. Tapi kalau setoran terlalu tinggi, yang menjerit justru para jukir," pungkas Wahyudi. (Ari FS)

