PONOROGO (JI) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo melakukan kegiatan pemasangan stiker sosialisasi rokok ilegal di sejumlah kios di Kecamatan Ngrayun pada Kamis (6/6/2024).
Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal yang dilakukan bersama kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Thomas Edy Purwanto, Bidang Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa penempelan stiker bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mengizinkan peredaran rokok ilegal di kios kios mereka. "Dengan sosialisasi melalui stiker ini diharapakan masyarakat menolak penjual rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan di wilayah kecamatan Ngrayun,"ujarnya.
Lebih lanjut Thomas berharap para pelaku usaha di Kabupaten Ponorogo memahami jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal dan sanksi yang akan diterapkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. ia juga mengingatkan agar jika ada penjual yang menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai rokok di toko di warung segera laporkan ke kantor bea cukai rokok Madiun melalui media sosial Instragram dan Facebook dengan nama Bea Cukai Madiun.
Dengan langkah preventif seperti ini diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan ekonomi negara,"pungkasnya. (adv/afs)



COMMENTS