[JI] NEWS >>>

DPRD Ponorogo Mulai Proses Pemekaran Lima Desa, Siapkan Lima Raperda Khusus

PONOROGO (JI) – Proses pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Ponorogo dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, terkait Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memasukkan agenda pembentukan lima desa baru.

Lima desa yang akan dibentuk tersebut merupakan hasil pemekaran dari sejumlah desa di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung. Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya berada di Kecamatan Slahung. Rabu, (10/6/2026).

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa proses pembentukan desa baru telah melalui berbagai tahapan dan kajian yang cukup panjang. Setelah masuk dalam Propemperda, pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga nantinya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Pembentukan desa baru ini masih melalui tahapan lanjutan. Setelah pembahasan Raperda selesai di DPRD, akan disampaikan kepada gubernur dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menambahkan, masing-masing desa hasil pemekaran akan dibentuk melalui Raperda tersendiri. Karena itu, terdapat lima Raperda yang akan dibahas secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menilai pemekaran desa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, wilayah administrasi yang lebih proporsional akan mempermudah perencanaan sekaligus pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Dengan luas wilayah yang lebih ideal dan jumlah penduduk yang lebih kecil, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif serta menjangkau masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembentukan desa baru juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam maupun ekonomi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah.

Adapun lima desa persiapan yang akan dibentuk meliputi Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul, serta Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran dari Desa Slahung.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan mendapat persetujuan pemerintah pusat, lima desa tersebut akan resmi menjadi desa definitif yang baru di Kabupaten Ponorogo. (afs/adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar