[JI] NEWS >>>

Perdagkum Ponorogo Tertibkan Koperasi Bermasalah, GRIB Jaya Dukung Penegakan Aturan

 

PONOROGO (JI) - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo bersama Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Ponorogo menunjukkan komitmen dalam menertibkan koperasi yang belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik koperasi yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam dan investasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Koperasi, Sri Rohani, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala melakukan pengawasan terhadap koperasi yang beroperasi di wilayah Ponorogo.

Menurutnya, setiap koperasi wajib memiliki legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada beberapa koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) maupun izin kantor pelayanan, baik kantor cabang, kantor cabang pembantu maupun kantor kas yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo," ujar Sri Rohani.

Ia menegaskan, selama perizinan belum diterbitkan, koperasi yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usaha seperti memasang papan nama koperasi, menghimpun simpanan atau tabungan, menerima anggota baru, maupun menyalurkan pinjaman atau pembiayaan baru.

"Koperasi hanya diperbolehkan menerima angsuran dari pinjaman atau pembiayaan yang telah berjalan sebelumnya serta mengembalikan simpanan atau tabungan anggota sampai seluruh perizinan usaha resmi diterbitkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Perdagkum Ponorogo dalam menegakkan aturan dan menjaga iklim perkoperasian yang sehat.

Ia menyebut, Perdagkum telah memberikan Surat Peringatan kepada pengurus Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) serta menerbitkan surat penghentian aktivitas usaha terhadap Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri.

"Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) diketahui memiliki tiga titik operasional, yakni di Nglumpang Kecamatan Mlarak, Kertosari Kecamatan Babadan, dan Kadipaten Kecamatan Babadan. Sedangkan Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri berkantor di Jalan Guno Seco, Desa Siman, Kecamatan Siman, dan belum memiliki izin resmi," ungkap Hari Bara.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Debi selaku pengelola Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Peringatan dari Dinas Perdagkum Ponorogo.

"Iya benar, kami telah menerima Surat Peringatan dari Dinas Perdagkum Ponorogo," kata Debi, Minggu (14/6/2026).

Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap langkah penertiban ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola koperasi melalui evaluasi kesehatan koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta penataan perizinan usaha guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam praktik perkoperasian di lapangan.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan koperasi di Ponorogo dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya maupun masyarakat luas.(Ari FS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar