Permudah Akses Bansos, Pemdes Karangpatihan Buka Pendaftaran Perlinsos untuk Program PKH dan BPNT
PONOROGO (JI) – Pemerintah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terus berupaya mendorong perluasan akses perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pendaftaran pengajuan bantuan sosial (bansos) dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kegiatan pendaftaran tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026), bertempat di salah satu rumah warga Desa Karangpatihan. Warga yang hendak mengajukan bantuan diminta menyiapkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meteran listrik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial, sekaligus mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial agar informasi dan proses pengajuan dapat dijangkau warga.
Kepala Desa Karangpatihan, Eko Mulyadi, S.I.P., M.Pd., mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya mewujudkan perlindungan sosial yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Mari bersama-sama kita wujudkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kami berharap warga yang membutuhkan informasi terkait pengajuan bantuan sosial dapat mengikuti mekanisme yang telah disampaikan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujar Eko Mulyadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan perangkat lingkungan masing-masing untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pendaftaran.
Untuk mengetahui jadwal, waktu, dan tempat pendaftaran, masyarakat Desa Karangpatihan dipersilakan menghubungi ketua RT masing-masing. Langkah ini dilakukan agar informasi pelaksanaan kegiatan dapat tersampaikan secara terkoordinasi kepada warga.
Warga juga diharapkan memastikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Pemerintah desa berharap fasilitasi pengajuan bansos ini dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai program perlindungan sosial, khususnya PKH dan BPNT, serta memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, pendaftaran atau pengajuan bantuan tidak secara otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi, validasi data, dan ketentuan dari pemerintah sesuai program yang diajukan.
Melalui koordinasi antara pemerintah desa, ketua RT, dan masyarakat, Desa Karangpatihan berkomitmen mendukung penyampaian informasi program perlindungan sosial secara lebih mudah, tertib, dan transparan. (Ari FS)


