[JI] NEWS >>>

DPRD Ponorogo Satu Suara, Lima Raperda Desa Baru Siap Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

PONOROGO (JI) – Rencana pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Ponorogo. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan desa baru, Rabu (17/6/2026).

Lima desa yang diusulkan meliputi Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung.

Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan. Di antaranya terkait luas wilayah, jumlah penduduk, kesiapan anggaran, penataan aset, kapasitas sumber daya manusia, hingga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa setelah berstatus definitif.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan bahwa berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

“Ada beberapa pertanyaan terkait substansi dalam draf raperda yang perlu mendapatkan penjelasan dari eksekutif pada tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Dwi Agus, agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita. Apabila seluruh catatan dan pertanyaan dari fraksi telah terjawab, maka pembahasan raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila diperlukan pendalaman materi.

“Pembentukan lima desa baru diharapkan tidak sekadar menjadi pemekaran wilayah administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pembentukan desa baru merupakan langkah positif untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan. Namun demikian, PKS menekankan pentingnya penataan aset serta sarana dan prasarana agar tidak memunculkan persoalan antara desa induk dan desa hasil pemekaran.

“PKS juga menekankan pentingnya penataan aset dan sarana prasarana agar tidak menimbulkan persoalan antara desa induk dan desa baru,” kata Christine Heri Purnawati, juru bicara Fraksi PKS.

Senada, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemekaran hingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Fraksi PKB berkomitmen penuh mengawal jalannya pemekaran wilayah tingkat desa dengan memprioritaskan percepatan pembahasan lima rancangan peraturan daerah,” tegas Abdul Kalam, juru bicara Fraksi PKB.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya, kesiapan penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan keuangan desa baru.

“Kami meminta kejelasan terkait kemampuan keuangan desa baru, potensi Pendapatan Asli Desa (PADes), pengelolaan dana desa, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan aset maupun administrasi,” ujar Ayatullah Ali Syari’ati, juru bicara Fraksi Golkar.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Elvis Wibisono, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa hasil pemekaran melalui berbagai pelatihan dan pendampingan.

“Agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan perangkat desa mampu menggali potensi ekonomi lokal sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada dana desa,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan lebih rinci terkait kesiapan sumber daya manusia, batas wilayah, administrasi kependudukan, jumlah penduduk, serta dampak pembentukan desa baru terhadap kondisi fiskal daerah.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembentukan desa baru tidak menimbulkan beban berlebihan bagi keuangan daerah dan tetap didukung perencanaan anggaran yang matang,” ujar Siswandi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi NasDem juga mengingatkan agar pemekaran desa tidak hanya berorientasi pada pembentukan wilayah administratif semata, melainkan harus memperhatikan aspek regulasi, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, sumber daya manusia, hingga kesiapan keuangan desa.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menilai perlunya kajian komprehensif agar pembentukan lima desa baru tidak memunculkan persoalan di kemudian hari, khususnya terkait aset desa, sumber pendapatan, dan kesiapan aparatur pemerintahan.

“DPRD harus memastikan bahwa pembentukan lima desa baru benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Ponorogo,” tegas Reval Bayu Aji Priambodho, juru bicara Fraksi Gerindra.

Pembentukan lima desa baru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sebelum memasuki tahap pembahasan raperda, proses pembentukan desa telah melalui tahapan desa persiapan hingga verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (afs/adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar