[JI] NEWS >>>

Audiensi APDESI–DPRD Ponorogo: Tuntaskan Persoalan Dana Desa Lewat Surat Resmi ke Pemerintah Pusat


PONOROGO (JI) - Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Komisi A menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Ponorogo, Senin (1/12/2025). Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas penyesuaian anggaran serta arah program pembangunan desa tahun 2026, sekaligus menindaklanjuti kegelisahan para kepala desa terkait regulasi dan skema pendanaan desa dari pemerintah pusat.

RDP berlangsung dinamis. Para kepala desa yang tergabung dalam APDESI menyampaikan keluhan terkait tidak pastinya besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diterima pada tahun 2026. Mereka menilai perubahan formula pendanaan, keterlambatan regulasi, serta dinamika kebijakan nasional berpotensi menghambat penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Ketua DPC APDESI Ponorogo Eko Mulyadi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa desa-desa membutuhkan kejelasan dan jaminan keberlanjutan program. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2025 pada pertengahan November. Aturan baru tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark per 17 September, dan hanya memprioritaskan program BLT Desa, ketahanan pangan, dan stunting.

Sementara teman-teman di desa sudah melakukan kegiatan lapangan pembangun kalau tidak cair tentu menjadi beban. Ia merinci bahwa dari 281 desa, sebanyak 231 desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II. Para kades yang sudah terlanjur mengerjakan proyek fisik kini harus menalangi modal menggunakan dana pribadi. Besaran utangnya pun bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp400 juta. "Kami APDESI, tidak protes peraturan ini, tapi kami harapkan aturannya ditunda terlebih dahulu, dan bisa diterapkan tahun mendatang,"ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pimpinan DPRD Ponorogo Anik Suharto menyampaikan komitmen penuh untuk mengawal persoalan Dana Desa. DPRD memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDTT sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari APDESI Ponorogo.

“Kami memahami keresahan para kepala desa. DPRD siap mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemenkeu agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terkait skema Dana Desa. Harapannya ada solusi konkret sehingga perencanaan pembangunan desa tahun 2026 tidak terhambat,” ujar pimpinan DPRD dalam forum tersebut.

Selain fokus Dana Desa, RDP juga membahas Kegelisahan Desa terkait Dana Tahap II Terkunci, Potongan 50%, dan Program OPD serta membahas penyesuaian arah pembangunan desa agar selaras dengan prioritas Kabupaten Ponorogo dan strategi pembangunan nasional. APDESI menilai sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan legislatif harus semakin diperkuat untuk menghindari tumpang tindih program, sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan desa sejak penyusunan APBD 2025 agar kegiatan ketahanan pangan dialihkan dari fisik menjadi pembiayaan. Namun, pengetatan dari pusat pada 1 September 2025 membuat DD tahap II banyak yang tidak tersalurkan. 

“Ada Rp49,9 miliar yang tidak bisa ditransfer. Kami sudah berjuang melalui berbagai forum, tapi sampai kini belum ada respons resmi dari Kemenkeu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko Mulyadi menyampaikan Empat Aspirasi Utama APDESI pertama, dukungan atas program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) APDESI memastikan seluruh kepala desa di Ponorogo mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.

kedua, desakan agar PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditunda penerapannya hingga 2026 mereka menilai aturan baru itu mengacaukan struktur APBDes 2025, karena Dana Desa (DD) tahap II terancam tidak cair.

ketiga, permintaan DPRD bersurat ke Kemenkeu Jika DD tahap II tetap tidak cair, mereka meminta dewan membantu menyuarakan kondisi riil desa ke pemerintah pusat.

keempat, memastikan ADD aman serta menghentikan kegiatan OPD yang membebani desa APDESI menyoroti sejumlah kegiatan OPD yang “menitipkan anggaran” melalui Dana Desa, seperti program kesehatan dan KB, sehingga menambah tekanan bagi desa. "Desa harus bekerja berdasarkan kepastian anggaran. Kami berharap DPRD ikut menyuarakan aspirasi ini kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan adanya komitmen tersebut, APDESI berharap desa-desa di Ponorogo dapat segera menyusun rencana pembangunan yang lebih terukur dan tidak terganggu oleh ketidakpastian regulasi. Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa kepentingan desa menjadi prioritas bersama, mengingat pembangunan desa merupakan fondasi utama kemajuan Kabupaten Ponorogo. (Ari FS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar