DPRD Ponorogo Beberkan Temuan BPK, Pemkab Gagal Pertahankan WTP Setelah 13 Tahun Berturut-turut
PONOROGO (JI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di lantai III Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut terungkap sejumlah temuan yang menjadi penyebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini berhasil diraih selama 13 tahun berturut-turut. Berdasarkan hasil audit BPK RI, laporan keuangan Pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan BPK RI.
"Hari ini kami menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan pansus terhadap temuan-temuan yang disampaikan BPK RI," ujar Dwi Agus dalam rapat paripurna.
Menurutnya, berbagai catatan yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel, transparan, dan mampu mengembalikan predikat WTP pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu temuan terbesar berada pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP). BPK menemukan ketidaktertiban dalam proses perencanaan dan pemaketan pekerjaan, serta adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Nilai temuan pada sektor ini mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Selain itu, proyek pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo juga menjadi sorotan auditor. BPK menilai aspek perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan proyek belum dilakukan secara memadai. Pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidakwajaran harga dengan nilai temuan sekitar Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, saldo konstruksi dalam pengerjaan yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2025 sebesar kurang lebih Rp76 miliar juga dinilai belum dapat diyakini kewajarannya.
Menindaklanjuti hasil audit tersebut, DPRD merekomendasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk segera membentuk tim monitoring guna memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan. DPRD juga meminta agar kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Sejumlah OPD turut menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Sosial P3A, Sekretariat DPRD, Bagian Perekonomian Setda, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dwi Agus mengakui hasil pemeriksaan BPK tahun ini cukup mengejutkan bagi semua pihak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hasil audit harus diterima sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
"Baik legislatif maupun eksekutif tentu sedikit kaget dengan hasil ini, karena selama bertahun-tahun Ponorogo selalu meraih opini WTP. Namun apa pun hasilnya harus kita terima dan segera kita tindak lanjuti agar persoalan yang menjadi catatan BPK dapat segera diselesaikan," pungkasnya. (afs/adv)


