Praktisi Hukum Siswanto SH: Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Harus Diungkap Terang Benderang
PONOROGO (JI) – Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo terus menjadi perhatian publik. Praktisi hukum Siswanto SH menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Siswanto, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, kejahatan korupsi yang tergolong sebagai extraordinary crime umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.
"Sejak era Orde Lama hingga sekarang, dalam praktik tindak pidana korupsi hampir tidak dikenal istilah tersangka yang bertindak sendirian. Lazimnya selalu ada keterkaitan peran antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam menjalankan modus operandi," ujarnya.
Ia menyoroti penetapan tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Menurutnya, secara logika sederhana publik akan mempertanyakan kemungkinan seorang kepala bagian keuangan dapat menjalankan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
"Dengan kapasitas hanya sebagai Kabag Keuangan, sulit diterima akal sehat apabila seluruh proses itu dilakukan sendiri. Karena itu, publik masih menunggu apakah akan ada pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan," katanya.
Siswanto menilai hingga kini masih terdapat ruang yang perlu dijelaskan oleh penyidik. Ia berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
"Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan bahwa dalam sistem birokrasi pemerintahan, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, mekanisme komando dan kewenangan struktural merupakan hal yang lazim. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh rangkaian proses dan pihak yang memiliki peran dalam suatu perkara patut ditelusuri secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo mampu menunjukkan profesionalisme, keberanian, dan independensi dalam menuntaskan perkara tersebut sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.
"Harapan masyarakat sederhana, yakni penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat kembali meningkat," pungkasnya. (Ari FS)

