DPRD Ponorogo Raih Transformative Legislative Award 2026, Penguatan JDIH Dorong Transparansi Informasi Hukum
PONOROGO (JI) – Komitmen DPRD Kabupaten Ponorogo dalam memperkuat keterbukaan informasi hukum kembali mendapat apresiasi. Dalam ajang Jawa Pos Radar Madiun Awards 2026, DPRD Kabupaten Ponorogo menerima penghargaan Transformative Legislative. Bertempat di Aston Madiun Hotel dan Conference Center. Selasa, (29/9/2026).
Penghargaan tersebut diberikan atas upaya penguatan keterbukaan informasi hukum melalui digitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pengembangan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyambut penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi lembaga legislatif untuk terus melakukan pembenahan.
Ia menyebut, penghargaan Transformative Legislative ini juga melengkapi apresiasi yang sebelumnya diterima DPRD Kabupaten Ponorogo terkait pengelolaan JDIH.
“Beberapa bulan yang lalu kita juga menerima penghargaan peringkat kedua se-Jawa Timur terkait JDIH. Tapi hari ini, tentunya kita terus berbenah agar kepercayaan ini lebih dikuatkan lagi,” kata Dwi Agus Prayitno.
Menurutnya, penguatan JDIH menjadi bagian penting dalam menghadirkan transparansi informasi produk hukum dan kegiatan kelembagaan kepada masyarakat. Melalui sistem digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah dan cepat.
“Khususnya dalam rangka transparansi informasi yang ini langsung bisa menyasar masyarakat lewat informasi JDIH,” jelasnya.
Dwi Agus menegaskan, penghargaan tersebut bukan menjadi titik akhir. Sebaliknya, capaian itu menjadi motivasi bagi DPRD Ponorogo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memastikan produk-produk hukum daerah dapat diakses masyarakat.
“Jadi ini sebenarnya melengkapi penghargaan yang sebelumnya. Beberapa bulan juga menerima penghargaan itu,” imbuhnya.
Dengan penghargaan Transformative Legislative tersebut, DPRD Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya dalam penyediaan informasi hukum yang transparan, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Penguatan JDIH diharapkan tidak hanya menjadi instrumen dokumentasi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi jembatan informasi antara lembaga legislatif dengan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel. (Ari FS)


